TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TUGAS POKOK
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.