RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL

Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Dalam penyusunan RIPIN 2015-2035, Kementerian Perindustrian telah melibatkan berbagai instansi terkait, KADIN, pelaku industri dan pakar dari beberapa perguruan tinggi. Diskusi diperlukan untuk mendapatkan berbagai masukan karena pembangunan sektor industri memerlukan strategi yang tepat, agar mampu mengakomodasikan dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat karena didorong oleh globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi.

Buku ini juga memuat ketentuan-ketentuan dalam PP No. 14 tahun 2015 dan penjelasannya yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan industri baik di tingkat pusat maupun daerah.

Download Buku Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional

Twitter