UNIT PELAYANAN PUBLIK

Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya. 

Ruang lingkup UPP Pusat adalah memberikan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional dan LS Pro Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

Sedangkan ruang lingkup UPP Daerah disesuaikan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian. 

VISI

“Menjadi unit pelayanan publik yang kredibel dalam memberikan layanan publik”

MISI

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik di sektor industri

Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang pelayanan publik

Membangun sistem pelayanan publik secara online

Menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penyelenggara pelayanan publik

Motto

Cemuranti “Melayani dengan Cepat, Mudah, Transparan, dan Rendah Hati”


Maklumat Pelayanan Publik

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Asas Pelayanan UPP

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.  


Waktu Layanan 

Senin s.d. Kamis : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 14.30 WIB

Jumat : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 15.00 WIB

 

Untuk mendapatkan pelayanan tatap muka UPP maka pelanggan diwajibkan untuk mendaftar H-1.

1. Layanan Konsultasi Tatap Muka : https://bit.ly/RegistrasiKonsultasiUPP

2. Layanan Pengambilan Rekomendasi : https://bit.ly/RegistrasiPengajuanPengambilanUPP

 

SOP Pengajuan Rekomendasi Melalui SIINas

Standar Pelayanan UPP

Standar Layanan Rekomendasi Melalui SIINas

Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat



Informasi Lebih Lanjut

Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
Gedung Kementerian Perindustrian, Lt. Lobi
Jl. gatot Subroto Kav 52-53

Nomor Whatsapp : 0813-1997-6986

 

Twitter