Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Ruang lingkup UPP Pusat adalah memberikan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional dan LS Pro Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Sedangkan ruang lingkup UPP Daerah disesuaikan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
VISI
“Menjadi unit pelayanan publik yang kredibel dalam memberikan layanan publik”
MISI
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik di sektor industri
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang pelayanan publik
Membangun sistem pelayanan publik secara online
Menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penyelenggara pelayanan publik
Motto
Cemuranti “Melayani dengan Cepat, Mudah, Transparan, dan Rendah Hati”
Maklumat Pelayanan Publik
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Asas Pelayanan UPP
Waktu Layanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 14.30 WIB
Jumat : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 15.00 WIB
Untuk mendapatkan pelayanan tatap muka UPP maka pelanggan diwajibkan untuk mendaftar H-1.
1. Layanan Konsultasi Tatap Muka : https://bit.ly/RegistrasiKonsultasiUPP
2. Layanan Pengambilan Rekomendasi : https://bit.ly/RegistrasiPengajuanPengambilanUPP
SOP Pengajuan Rekomendasi Melalui SIINas
Standar Layanan Rekomendasi Melalui SIINas
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
Gedung Kementerian Perindustrian, Lt. Lobi
Jl. gatot Subroto Kav 52-53
Nomor Whatsapp : 0813-1997-6986
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin