PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.

Kementerian Perindustrian telah membuka Desk Pelayanan Informasi Publik di lantai 4 gedung Kementerian Perindustrian Jl. Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui website Kementerian Perindustrian (http://kemenperin.go.id/layanan-informasi) yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kementerian Perindustrian meluncurkan aplikasi mobile Layanan Informasi Kementerian Perindustrian yang dapat diakses melalui smart phone sebagai inovasi berbasis teknologi dalam pelayanan publik di akhir tahun 2019.

Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
  1. Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Visi
Menjadi Kementerian yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik.

Misi
  • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
  • Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan informasi publik
  • Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
CERMAT dalam memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan)
Maklumat Layanan Informasi Publik
Kementerian Perindustrian


Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara layanan Informasi Publik Kementerian Perindustrian, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen:

1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, da tidak menyesatkan;

2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3.Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standard layanan informasi yang berlaku;

4. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

5. Dalam memberikan layanan informasi memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;

6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran, dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

Jakarta, Januari 2016
Biro Hubungan Masyarakat

Kepala PPID



Waktu Pelayanan

Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Senin s.d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
    Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
  • Jumat : 09.00 - 15.00 WIB
    Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

Alamat:
Desk Layanan Informasi Publik
Lobby Gedung Kementerian Perindustrian
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53
Jakarta Selatan

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Standar Layanan Informasi Publik
Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian

Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian
Daftar Informasi Publik Kementerian Perindustrian Tahun 2020
SK Tim Penghubung PPID Kementerian Perindustrian
Daftar Informasi Publik Kementerian Perindustrian Tahun 2018

Rancangan Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Perindustrian

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Twitter