Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.
Kementerian Perindustrian telah membuka Desk Pelayanan Informasi Publik di lantai 4 gedung Kementerian Perindustrian Jl. Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui website Kementerian Perindustrian (http://kemenperin.go.id/layanan-informasi) yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kementerian Perindustrian meluncurkan aplikasi mobile Layanan Informasi Kementerian Perindustrian yang dapat diakses melalui smart phone sebagai inovasi berbasis teknologi dalam pelayanan publik di akhir tahun 2019.
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin