PENGUMUMAN

Kuesioner Penilaian Anugerah Cinta Karya Bangsa untuk Kementerian/Lembaga dan BUMN


Ahad, 25 Agustus 2013

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memaksimalkan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta penggunaan penyedia barang/jasa nasional dan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa pemborongan nasional kepada perusahaan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dalam rangka mendorong diterapkannya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri. Sesuai pedoman tersebut Menteri akan melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Ruang lingkup penilaian dan pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah pada tahun 2013  akan dilakukan untuk Kementerian dan Lembaga Pusat, BUMN, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tugas penilaian dan memberikan peringkat penggunaan produk dalam negeri tersebut dilimpahkan kepada Kelompok Kerja Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian Masalah. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut perlu disusun petunjuk pelaksanaan penilaian dan pemeringkatan penghargaan P3DN.

Dokumen terkait:

Pedoman Penghargaan Cinta Karya Bangsa 2013

Kuesioner Penghargaan P3DN Tahun 2013 (Kementerian/Lembaga)

Kuesioner Penghargaan P3DN Tahun 2013 (Seluruhnya)

Share:

Twitter