Ketika Malaysia dan Singapura bekerja sama membangun kawasan industri di negeri jiran bagi investor yang ingin menyasar pasar Indonesia, Menteri Perindustrian MS Hidayat mempunyai tugas berat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional.
Kabar mengenai kerja sama Malaysia dan Singapura ini diceritakan Hidayat pada workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Bandung beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan kawasan industri baru yang dibangun di Johor, Malasyia, tersebut memiliki infrastruktur yang lengkap. Terlebih lagi, di dalam brosur kawasan industri yang dibaca Hidayat, Indonesia kelak hanya ditargetkan menjadi pasar yang besar bagi investor asing.
Bisa jadi, lanjutnya, ketika dimulainya Asean Economic Community pada 2015, investor enggan untuk menanamkan modal di dalam negeri mengingat masih banyaknya masalah yang dihadapi mulai dari minimnya infrastruktur hingga upah buruh yang tinggi.
Dedi Mulyadi, Direktur Jendral Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, menuturkan total lahan kawasan industri yang masih tersisa hingga saat ini adalah 7.911,98 hektare.
Jika tidak ada penambahan atau perluasan dari kawasan industri yang sudah ada, pihaknya memperkirakan pada 2015, stok lahan kawasan industri yang ada akan habis seiring dengan meningkatnya investasi.
Dampak berikutnya, tutur Dedi, akan mendorong penaikan harga lahan kawasan industri, sehingga dikhawatirkan semakin mengurangi daya saing kawasan industri di Tanah Air.
Penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada awal tahun ini menjadi Rp2,2 juta juga dapat menurunkan daya saing industri nasional, meskipun bila dilihat perbandingan upah di beberapa negara lain, upah buruh lokal masih tergolong rendah.
Selain itu, peran pemerintah dalam penyediaan lahan kawasan industri masih sangat minim. Ini berbeda dengan peran pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan industri di beberapa negara Asia.
Dia mengatakan pengembangan kawasan industri di luar negeri dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, kawasan industri merupakan alat pemerataan ekonomi bagi masyarakat.
Kedua, pemerintah negara lain beranggapan bahwa berinvestasi di kawasan industri sama dengan menanamkan modal untuk membangun fasilitas umum sehingga juga akan bermanfaat bagi masyarakat.
Apabila swasta menjadi pengelola kawasan industri, pengembangan akan lebih berorientasi mencari keuntungan dan tidak mungkin dibebani tugas pemerataan dan penyediaan fasilitas umum.
Peran pemerintah dalam menyediakan lahan kawasan industri, lanjutnya, harus segera ditingkatkan kembali seperti pada masa-masa awal pembangunan kawasan industri.
Dorong kepemilikan
Hingga periode 1989, pemerintah aktif menginisiasi pembangunan kawasan industri seperti di Jakarta (Pulogadung), Medan, Surabaya, Semarang, dan Makassar. Namun, setelah itu, perannya mulai meredup dan digantikan pengusaha swasta dengan penguasaan hingga 94%.
Pemerintah, lanjutnya, perlu meningkatkan peranan berupa intervensi langsung dalam pembangunan kawasan industri dan menggenjot kepemilikan melalui badan usaha milik negara (BUMN) agar dapat bersaing dengan negara lainnya.
Dia menuturkan apabila pengusaha swasta menguasai sebagian besar kawasan industri, harga lahan akan sulit dikontrol sehingga kehilangan daya saing. Saat ini, tutur Dedi, sejumlah BUMN mulai berminat untuk membangun kawasan industri.
Pihaknya menargetkan dapat menggenjot kepemilikan lahan industri menjadi 7% sebelum AEC diberlakukan pada 2015. Selain BUMN, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk ikut mengelola lahan industri melalui pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
Ini pernah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, dengan membebaskan lahan untuk kawasan industri seluas 6.000 hektare guna mendorong perkembangan industri di daerah tersebut melalui masuknya investasi di berbagai sektor.
Jadi, sekarang saatnya pemerintah untuk memilih, membiarkan negeri ini hanya menjadi pasar saat komunitas ekonomi Asean dibuka, atau mulai menggenjot kepemilikan lahan industri oleh pemerintah guna meningkatkan iklim investasi nasional.
sumber : Bisnis Indonesia
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin