SIARAN PERS

Kemenperin Luncurkan Program Pengurangan Emisi CO2 di Sektor Industri


Selasa, 23 Nopember 2010

Kemenperin Luncurkan Program Pengurangan Emisi CO2

di Sektor Industri

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama dengan sejumlah negara donor di bawah koordinasi United Nations Development Program (UNDP) hari ini (Selasa, 23 November 2010) secara resmi meluncurkan Program Implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2 di Sektor Industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S. Hidayat mengatakan Program Implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2 di Sektor Industri merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam pertemuan G20 di Pittsburgh tahun 2009 tentang Pengurangan Gas Rumah Kaca.

 “Berdasarkan Kebijakan Industri Nasional, visi Kementerian Perindustrian adalah membawa Indonesia untuk menjadi negara industri yang tangguh di dunia pada tahun 2025, dan tujuan jangka panjang pembangunan industri adalah pembangunan industri dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development,” kata Menperin.  

Menurut Menperin, energi merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan berkelanjutan. Karena itu, energi harus digunakan secara hemat, rasional dan bijaksana agar kebutuhan energi pada masa sekarang dan masa datang dapat terpenuhi.  Efisiensi penggunaan energi merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan baik untuk mengatasi masalah perubahan iklim, masalah krisis energi dan masalah kesinambungan hidup, yang ketiganya saling  berhubungan erat dan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah.

Penyebab utama perubahan iklim adalah meningkatnya jumlah gas rumah kaca (CO2, CH4 dan lain-lain) di atmosfer. Pada tahun 2000 tercatat emisi CO2 sebesar 1.720 juta ton CO2 ekivalen, dan jika tidak ada aksi pengurangan emisi, maka pada tahun 2020 akan menjadi 2.950 juta ton CO2 ekivalen. Peningkatan emisi CO2 itu akan menyebabkan peningkatan suhu udara dan pemanasan global secara luas yang dalam jangka waktu tertentu dapat mengakibatkan perubahan iklim.

Untuk mencegahnya, lanjut Menperin, pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebagaimana ditegaskan Presiden RI di Pittsburgh dan Copenhagen pada tahun 2009 yang menetapkan akan menurunkan emisi CO2 sebesar 26% dengan pendanaan sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan donor internasional.

Kyoto Protocol 1997 dan Bali Road Map 2007 juga mendorong Indonesia untuk membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) guna mengatasi perubahan iklim. Dalam RAN dinyatakan agar sektor industri pada tahun 2020 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 1 juta ton setara CO2 bila pendanaan sendiri atau 5 juta ton setara CO2 dengan bantuan donor luar negeri.

Secara nasional, penyumbang gas rumah kaca terbesar adalah sektor kehutanan yang diikuti oleh sektor transportasi, sektor industri, sektor komersial dan sektor rumah tangga. Di sektor industri sendiri terdapat 3 sumber emisi gas rumah kaca, yaitu penggunaan energi sekitar 40%, dan sisanya berasal dari teknologi proses dan limbah yang dihasilkan industri.

Terkait penggunaan energi, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 70 Tahun 2009 tentang konservasi energi yang mengharuskan pengguna sumber energi dan penggunan energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi dengan menunjuk manager energi.  “Seorang manajer energi harus mampu menyusun program konservasi energi; melaksanakan audit energi secara berkala; melaksanakan rekomendasi hasil audit energi hingga melaporkan pelaksanaan konservasi kepada pejabat berwenang,” katanya.

Menperin mengatakan upaya konservasi dan efisiensi energi yang dilakukan dunia usaha tentu saja membutuhkan sejumlah investasi untuk teknologi. Agar program konservasi ini dapat merangsang dunia usaha melakukannya secara sukarela, pemerintah akan memfasilitasinya dengan memberikan insentif. “Pemberian insentif ini tentu harus dirumuskan secara bersama dan dilakukan melalui monitoring yang ketat dalam penerapannya sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Koservasi Energi,” tuturnya.

Beberapa industri yang tergolong lahap energi mengkonsumsi energi lebih dri 6.000 TOE dan menyerap 80% dari total energi sektor industri antara lain industri semen, industri baja, industri pulp & kertas, industri tekstil, industri keramik, industri pupuk, industri petrokimia, industri makanan dan minuman tertentu. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan pada tahap pertama yang berlangsung mulai September 2010 sampai Juni 2011, Kemenperin bekerjasama dengan donor luar negeri yang dikoordinasikan UNDP melaksanaan program tersebut di 50 industri yang terdiri dari 35 industri baja dan 15 industri pulp & kertas. Kegiatan tersebut dibiayai dana hibah melalui Preparatory Arrangements for the Indonesia Climate Change Trust Fund (PREP-ICCTF).

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

 

Jakarta, 23 November 2010

 

PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Share:

Twitter