Saat ini Industri Kecil dan Menengah (IKM) dihadapkan pada rendahnya daya saing industri yang disebabkan penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, berakibat pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk. Keterbatasan modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan produksi baru menjadi kendala utama bagi IKM termasuk kurangnya akses modal tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM, maka Kementerian Perindustrian dipandang perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan bagi IKM melalui fasilitasi investasi mesin/peralatan yang lebih baru dan modern. Restrukturisasi mesin/peralatan pada dasarnya adalah pemberian potongan harga dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian kepada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian Mesin dan/atau Peralatan baru (bukan bekas).
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM yang telah diluncurkan sejak tahun 2009 disambut positif oleh IKM. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada TA 2012. Pada 3 (tiga) tahun pertama program ini dikhususkan untuk IKM sub-sektor Testil dan Produk Tesktil (TPT) dan Kulit dan Produk Kulit (KPK), atas dasar analisis kebutuhan dari para pelaku usaha dan asosiasi IKM maka pada tahun 2012, selain sektor TPT dan KPK juga dibuka untuk sub-sektor IKM Makanan Ringan, Kosmetik, Jamu, Furnitur, Logam, Elektronika dan Telematika (Industri Komponen).
Pada tahun 2012, program ini diharapkan mampu meningkatkan investasi pada IKM secara nasional sekitar Rp. 46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah), sehingga terjadi peningkatan efisiensi produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan ragam produk, serta peningkatan kesempatan kerja.
Dasar hukum, pengorganisasian, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program serta jenis mesin/peralatan yang dapat dikutsertakan pada program ini dapat dilihat pada file berikut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/ PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM.
Peraturan Direktur Jenderal IKM Nomor : 12 /IKM/PER/1/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin