Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, akan dilakukan pemberian apresiasi kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/BUMN, khususnya yang telah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, dalam ajang penghargaan "Cinta Karya Bangsa Tahun 2012".
Penilaian dilakukan terhadap jawaban kuesioner oleh panitia yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Informasi lebih lanjut mengenai Pedoman Pemberian Penghargaan P3DN dan kuesionernya dapat di-download dari file di bawah ini.
Pedoman Pemberian Penghargaan P3DN
Kuesioner Penilaian Penghargaan
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin