Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang DATA TENAGA HONORER KATAGORI I DAN DAFTAR TENAGA HONORER KATAGORI II yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria ( MK ) dan tidak memenuhi kriteria ( TMK ) berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007, untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria ( MK ) dilingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana terlampir.
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin