Rabu, 21 Maret 2012
Untuk kedua kalinya, Balai Besar Pulp dan Kertas (BBPK) menandatangani Nota Kesepahaman “Penggunaan Paten atas Kertas Kemas untuk Proteksi Korosi Atmosferik pada Produk Logam dan Baja”. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang ijin yang diberikan oleh Pemegang Paten, yaitu BBPK dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. (PT. KS), kepada PT. Buana Centra Swakarsa (PT. BCS) untuk menggunakan Hak Paten atas Kertas Kemas tersebut selama kurun waktu tertentu. Dengan demikian PT. BCS memiliki hak untuk memproduksi dan mengkomersialisasikan kertas kemas yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman yang sama dengan PRIMKOKAS.
Paten kertas kemas yang akan digunakan oleh PT. BCS adalah paten bersama BBPK dan PT. KS dengan Nomor Paten : ID 0 017 490, yang merupakan produk dari penelitian yang dilakukan oleh BBPK bekerja sama dengan PT. KS. Penelitian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan potensi yang tersedia di dalam negeri dalam rangka mengurangi ketergantungan PT. KS terhadap kertas kemas impor.
Dari hasil penelitian tersebut, berhasil dibuat kertas kemas yang seluruh komponennya berasal dari dalam negeri dengan kualitas yang bersaing dengan kertas kemas impor. Kertas kemas ini merupakan komposit yang terdiri atas:
Penggunaan kertas kemas produksi dalam negeri ini, dapat menghemat biaya kemasan sebesar 29% serta menghemat devisa negara akibat berkurangnya ketergantungan pada kertas impor. (LI/PJT-BBPK)
Sumber: Balai Besar Pulp dan Kertas
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin