PENGUMUMAN

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau


Kamis, 22 Maret 2012

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi perusahaan industri dalam mewujudkan industri hijau.

 Dokumen Kelengkapan Pendaftaran

  1. Legalitas industri (fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri, HO, dan NPWP)
  2. Fotokopi dokumen AMDAL datu UKL & UPL atau SPPL
  3. Fotokopi laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL & UPL
  4. Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir
  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada file di bawah ini.
Brosur tampak depan 
Brosur tampak belakang
Pedoman Penilaian Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau

Kuesioner Penghargaan Industri Hijau

Sekretariat Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau
Gedung Kementerian Perindustrian RI, Lt. 20
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan
Telp/Fax. (021) 5252746
e-mail: industrihijau@gmail.com

 
Share:

Twitter