PENGUMUMAN

Pedoman Umum Rintisan Teknologi Industri


Senin, 5 Maret 2012

Dalam rangka mendorong peningkatan penguasaan kemampuan teknologi industri, Pemerintah telah memberikan apresiasi kepada industri/perusahaan yang telah merintis dan berhasil mengembangkan teknologi di sektor industri berupa Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK). Sebagaimana tahun sebelumnya, pengharaan RINTEK Tahun 2012 rencananya akan diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara.

Ketentuan Umum

  1. Peserta terbuka bagi seluruh perusahaan dengan kriteria sebagai berikut: industri/perusahaan kelas menengah atau besar, industri padat teknologi, Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), dan produk yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi telah diproduksi dan dikomersialisasikan.
  2. Peserta yang memenuhi kriteria dapat dicalonkan oleh Tim Pengusul Pusat (Instansi Pemerintah, Asosiasi, dan Direktorat Jenderal terkait),Tim Pengusul Tingkat Daerah (Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Daerah), serta dapat mencalonkan diri secara mendiri melalui tim sekretariat.
  3. Kriteria yang dinilai terhadap calon yang diusulkan untuk menerima penghargaan dapat dilihat pada attachment di bawah ini.

Tata Cara Pendaftaran Peserta

Setiap peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri kepada panitia melalui e-mail puslitbangtek@yahoo.com dengan subject e-mail:Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2012. Isi e-mail harus mencantumkan secara lengkap judul inovasi, nama perusahaan, alamat perusahaan, contact person, no telepon, e-mail dan faksimili yang dapat dihubungi serta lampiran berupa sinopsi dari judul invoasi yang diusulkan sesuai format pada attachment selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2012.

Brosur depan RINTEK 2012

Brosur belakang RINTEK 2012

Kriteria Penilaian

Pemenang RINTEK pada tahun sebelumnya

Share:

Twitter