Dalam rangka meningkatkan daya saing Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Industri Alas Kaki dan Industri Produk Kulit, mesin/peralatan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun mutlak perlu diremajakan atau direstrukturisasi dengan mesin/peralatan yang mempunyai teknologi lebih modern.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menganggap perlu memberikan stimulan melalui kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dalam rangka mendorong industri untuk meningkatkan daya saingnya melalui investasi mesin/peralatan yang lebih modern.
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri TPT yang telah diluncurkan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2007 dan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki dan Penyamakan Kulit sejak tahun 2009 selalu disambut positif oleh dunia usaha.
Hal tersebut tercermin dari tingginya jumlah pemohon yang mengajukan keringanan pembiayaan, yang mencapai 231 perusahaan pada tahun 2010. Karena keterbatasan anggaran, permohonan yang dapat diproses hanya sebanyak 191 perusahaan, dengan nilai investasi sebesar Rp. 286,87 Milyar. Sedangkan pada tahun 2011, dari 175 perusahaan yang mengajukan permohonan, hanya 134 perusahaan yang dapat diproses, dengan nilai investasi mencapai Rp 73,54 Milyar.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan program serupa pada tahun anggaran 2012. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak berupa:
Dasar hukum, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut:
Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 03/BIM/PER/2/2012 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
Formulir yang terkait dengan Program Revitalisasi ITPT dan Industri Alas Kaki
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin