Dalam rangka implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 serta untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah, maka Kementerian Perindustrian akan melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain pada Tahun Anggaran 2023.
Program ini dilaksanakan dengan tujuan :
1. mendukung pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0;
2. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan
3. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup
Pelaksanaan Pendaftaran Program dimulai pada tanggal 25 Maret 2023 – 30 Juni 2023 dengan dasar hukum, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain. [Download]
2. Keputusan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain TA 2023. [Download]
Adapun Link Pendaftaran melalui Akun SIINas dapat di penuhi melalui link berikut : Login Akun SIINas
Share:Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin