PENGUMUMAN

PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI PENCETAKAN KAIN TAHUN ANGGARAN 2021


Kamis, 26 Agustus 2021

Dalam rangka implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 serta untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan serta dengan mempertimbangkan kondisi industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil, maka Kementerian Perindustrian akan melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada lndustri Penyempurnaan Kain dan lndustri Pencetakan Kain pada Tahun Anggaran 2021.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Mendukung pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4 0;
  2. Meningkatkan daya saing, produktivitas , efisiensi energi , dan pendalaman struktur lndustri tekstil dan produk tekstil ; dan
  3. Meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.

Pelaksanaan Pendaftaran Program dimulai pada tanggal 25 Agustus 2021 - 24 September 2021 dengan dasar hukum,  persyaratan,  kriteria ,  dan  tata  cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada lndustri Penyempurnaan Kain dan lndustri Pencetakan Kain.
  2. Keputusan Direktur Jenderal lndustri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 153 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada lndustri Penyempurnaan Kain dan lndustri Pencetakan Kain ,
  3. Formulir   yang  terkait  dengan  Program  Restrukturisasi  Mesin  dan/atau  Peralatan pada lndustri Penyempurnaan Kain dan lndustri Pencetakan Kain TA 2021
Share:

Twitter