Dalam rangka implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 serta untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan serta dengan mempertimbangkan kondisi industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil, maka Kementerian Perindustrian akan melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada lndustri Penyempurnaan Kain dan lndustri Pencetakan Kain pada Tahun Anggaran 2021.
Program ini dilaksanakan dengan tujuan :
Pelaksanaan Pendaftaran Program dimulai pada tanggal 25 Agustus 2021 - 24 September 2021 dengan dasar hukum, persyaratan, kriteria , dan tata cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin