BERITA INDUSTRI

Produksi Sepeda Motor Listrik Ditargetkan 2,45 Juta Unit


Senin, 22 Februari 2021

Sumber: Investor Daily (22/02/2021)


JAKARTA - Pemerintah menetapkan target produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1.76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga 600 ribu unit mobil dan 2.45 juta unit motor pada 2030.


Seiring dengan itu. pemerintah akan terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.


Direktur Jenderal Industri Logam. Mesin. Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menerangkan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030. Selain itu. target itu untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.


“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi." papar dia. belum lama ini.


Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Hal ini direalisasikan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB. serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.


Di samping itu. Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi. Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Per-menperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).


Dia menuturkan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dan New Energy and Industrial Technology’ Development Organization (N EDO) untuk melaksanakan project The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing, (leo)



Share:

Twitter