BERITA INDUSTRI

Industri Kendaraan Listrik Dalam Negeri Terus Dipacu


Senin, 22 Februari 2021

Sumber: Neraca (22/02/2021)


Jakarta - Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.


Direkturjenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.


"Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” ungkap Taufiek di Jakarta.


Taufiek pun menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.


"Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU)yangmemiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” jelas Taufiek.


Sejalan hal tersebut, Taufiek mengakui, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan B ermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrikdanpengat-uran tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.


Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery E-lectric Vehicle) serta Per-menperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam KeadaanTerurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).


Pilot Project Taufiek menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerjasama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organiza-tion(NEDO) untuk melaksanakan pilot project "The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”


“Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing, dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik didalam negeri,” tambah Pit. Direktur- Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.


Restu juga meneragkan, "pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali. Namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia.”


Selain itu, lanjut Restu, proyek kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa skema seperti penggunaan sepeda motor listrik oleh konsumen langsung (skema B to C), pegawai instansi pemerintah (skema B to B to C), pelaku bisnis (B to B), dan melibatkan sebanyak 300 unit kendaraan roda dua (EV bike), 1000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station) dan 4 unit kendaraan roda empat (Mikro EV).


Salah satu bentuk implementasi skema B to B to C,yaitu kerja sama penggunaan sepeda motor listrik dengan saman kerja di lingkungan Kemenperin di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.


"Pengguna akanmera-sakan pengalaman baru mengendarai sepeda motor listrik dan teknologi battery sharing yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan penukaran baterai secara langsung padabaterai exchanger station tanpa waktu tunggu,” imbuh Restu.


Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BP-PI) Kemenperin, Doddy Rahadi menjelaskan, "Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik dan berkontribusi sekitar 25-40% dari harga kendaraan listrik.”


Doddy pun menerangkan, kendaraan listrik menggunakan baterai lithium ion dengan bahan aktif katoda diantaranya melibatkan unsur lithium, nikel, kobalt, mangan dan alumunium. Katoda sendiri, memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium yakni sekitar 34%.


"Karena itu, Kemenperin mendorong agar material tersebutharus diproses di dalam negeri untuk mendapatkan harga lebih ekonomis, mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam berlimpah dapat diolah menjadi bahan aktif tersebut,” pungkas Doddy. •iwan/gro



Share:

Twitter