Sumber: Investor Daily (28/01/2021)
JAKARTA - Harga gas industri bisa dinaikkan secara sepihak oleh pemerintah menjadi 6,5-7 per mmbtu dari sebelumnya US$ 6 per mmbtu, jika kinerja perusahaan penerima insentif itu jeblok. Selain itu, pemerintah meminta perusahaan penerima insentif itu menggenjot setoran pajak ke negara.
Insentif gas murah sebesar US$ 6 per mmbtu diatur Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan teknis Perpres itu adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020, yang menyebutkan 115 perusahaan menerima insentif itu.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam menuturkan, kebijakan gas murah untuk sektor manufaktur berdampak positif terhadap naiknya utilisasi industri kaca lembaran hingga menjadi 67,5% akhir 2020. Padahal, semester I-2020, utilisasi sempat merosot menjadi 43,25%, karena pandemi Covid-19.
"Untuk mempertahankan daya saing sektor industri kaca lembaran dan pengaman nasional, diperlukan pengendalian impor yang diharapkan dapat meningkatkan utilisasinya," kata dia, Rabu (27/1).
Khayam menjelaskan, implementasi pengendalian im-por tersebut melalui kebijakan pengendalian tata niaga impor kaca dan pembatasan pelabuhan masuk (bongkar) di wilayah Dumai dan Bitung. Selain itu, pemberlakuan dan memperketat pengawasan SNI wajib. "Kami optimistis, berbagai kebijakan strategis itu dapat lebih memacu daya saing industri kaca lembaran di Tanah Air. Bahkan, mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional," tutur dia.
Khayam menyebutkan, industri kaca lembaran nasional ditopang oleh tiga perusahaan dengan total kapasitas produksi sebanyak 1,3 juta ton per tahun.
Hasil produksi kaca lembaran ini untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sektor hilir, antara lain produk kaca pengaman untuk industri kendaraan bermotor (90%), kaca pengaman untuk bangunan (70%), serta industri cermin kaca mencakup interior dan kosmetik, kaca isolasi (insulating glass unit) dan lain-lain (10%).
"Kami yakin, industri kaca nasional akan terus tumbuh setiap tahunnya, seiring kenaikan permintaan dari pasar domestik dan ekspor," ujar dia. (ac)
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin