Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan, Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono didampingi Direktur Teknik PT Shell Lubricants Indonesia Bambang Wahyudi dan Direktur Pelumas PT Shell Indonesia Dian Andyasuri meresmikan Customer Experience Center di pabrik pelumas Shell, Marunda, Jakarta, 15 Agustus 2018.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan, Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono mengunjungi Customer Experience Center di pabrik pelumas Shell, Marunda, Jakarta, 15 Agustus 2018.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan, Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono bersama Direktur Teknik PT Shell Lubricants Indonesia Bambang Wahyudi dan Direktur Pelumas PT Shell Indonesia Dian Andyasuri memperlihatkan produk pelumas Shell bersertifikat SNI di pabrik pelumas Shell, Marunda, Jakarta, 15 Agustus 2018. Untuk melindungi konsumen nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Pemerintah melalui UU No.3 tentang Perindustrian pasal 52 mengatur bahwa Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib. Untuk menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Perindustrian akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib.
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin