BERITA INDUSTRI

Biaya Logistik Bisa Turun 3 Persen


Senin, 19 Juni 2017

Sumber : Koran Tempo (19 Juni 2017)

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XV pada pekan lalu sudah sesuai dengan permintaan industri logistik. Dia memperkirakan pemberlakuan paket ini bisa membantu mengurangi biaya logistik hingga 3 persen. "Jika implementasi berjalan lancar dan cepat, bisa berdampak besar pada penurunan biaya logistik," kata Zaldy kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Menurut Zaldy, deregulasi dalam paket kebijakan XV yang paling banyak berkontribusi pada penurunan biaya logistik adalah dari revisi aturan regulated agent (pemeriksa resmi) untuk kargo bandara. Dia berharap peraturan Menteri Perhubungan untuk merevisi aturan regulated agent segera keluar.

Namun, di sektor transportasi laut, Zaldy mengatakan masih terdapat paket aturan yang perlu ditinjau ulang karena rentan disalahgunakan, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 yang mencabut ketentuan setoran modal minimal untuk usaha angkutan laut. "Aturan ini bisa menciptakan perusahaan makelar atau abal-abal," ujarnya. Menurut Zaldy, bisnis angkutan laut membutuhkan modal yang besar dan perusahaan yang bonafide karena terkait dengan masalah keselamatan (safety) dan keamanan (security).

Saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada empat peraturan menteri yang mesti dibahas untuk melengkapi paket kebijakan ekonomi 15. Selain itu, terdapat satu peraturan presiden yang tinggal menunggu tanda tangan. "Ada aturan perdagangan, untuk menurunkan bea masuk, untuk galangan kapal, dan lain sebagainya," katanya.

Darmin mengatakan paket aturan ini juga memperkuat Indonesia National Single Window (INSW) dengan fungsi independensi untuk mengembangkan sistem elektronik layanan ekspor dan impor. "INSW tidak cuma portal tapi juga ikut memperbaiki apa yang berjalan."

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat aturan yang mesti diterbitkan dalam kaitan komponen perakitan kapal. Saat ini, menurut Airlangga, industri perkapalan di Batam masih memiliki persoalan, yakni barang yang masuk ke wilayah tersebut dikenai bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Airlangga berujar, diperlukan harmonisasi perpajakan di Batam, terutama PPN. Hal itu diperlukan agar investor tidak lari ke luar negeri.

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan fokus paket kebijakan XV ialah meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Menurut Pramono, dalam paket kebijakan itu, sejumlah beban operasional dan peraturan yang selama ini menghambat telah dipangkas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi empat aturan menjadi satu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 11 Tahun 2016, Permenhub No. 74/2016, Permenhub No. 152/2016, dan Permenhub No. 51/2015. Keempat aturan itu diganti menjadi Permenhub No. 24/2017 yang berisi pencabutan syarat pemilikan modal usaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar-muat, dan pelabuhan.

Sebagai contoh, kata Budi, sebelumnya pelaku usaha harus punya modal dasar Rp 10 miliar dengan modal disetor Rp 2,5 miliar. Dalam Permenhub yang baru, syarat berupa modal dicabut.

Share:

Twitter