Sumber : Rakyat Merdeka (27/12/2016)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau (IHT) periode 2015-2016. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Menteri Perindustrian mencabut roadmap tersebut.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, putusan MA tersebut telah dibahas di internal Kemenperin. Dia juga menilai road map tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri saat ini.
"Sudah (dibahas) tetapi itu kan roadmap yang dalam tanda kutip sudah agak lama," ujar Airlangga di Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, sebenarnya penyusunan roadmap industri hasil tembakau sudah melalui pembahasan dengan semua pihak. Namun, pihaknya tetap menerima putusan MA tersebut.
"Kalau sudah diputuskan ya kita terima. Tapi yang jelas sebenarnya roadmap itu kan disusun bersama-sama dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi, tenaga kerja dan kesehatan. Kalau pertumbuhan produksinya ya sebenarnya bisa saja disepakati, tapi ini kan sudah dibatalkan jadi ya kita terima," kata Panggah.
Panggah mengatakan, Kemenperin belum memiliki rencana untuk membuat road map baru untuk mengatur jumlah produksi rokok. Setelah pencabutan roadmap ini, produksi rokok akan diatur masing-masing perusahaan dan tidak lagi dikendalikan pemerintah.
"Belum terpikk itu nanti penggantinya apa. Tapi sekarang industri tembakau diatur secara umum, tidak ada kekhususan. Nanti kita lihat lah," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.
MA menyatakan, Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian No 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020 menjadi panduan pengembangan industri hasil tembakau lima tahun mendatang. Diterbitkannya Permenperin ini, sekaligus menghapus Permenperin No. 117/M-IND/ PER/10/2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau yang menjadi panduan sebelumnya.
Dalam roadmap itu, ada beberapa poin yang dibahas, di antaranya terjaminnya pasokan tembakau dan cengkeh untuk kebutuhan industri hasil tembakau, pertumbuhan produksi rokok terkendali pada kisaran 5-7,4 persen per tahun, meningkatnya nilai ekspor hasil tembakau, meningkatnya kemitraan antara produsen rokok dan petani tembakau yang saling menguntungkan.
Selain itu, terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pertembakauan yang komprehensif dan berimbang bagi industri hasil tembakau, dan terwujudnya kebijakan cukai dan pajak yang terencana sesuai dengan kondisj perekonomian dan kemampuan industri hasil tembakau.
Head of Fiscal Affairs and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita belum bisa mengomentari mengenai pembatalan roadmap industri hasil tembakau oleh Mahkamah Agung. "Kami belum mempelajari satu pun dari argumen atau putusan terkait hal ini, sehingga tidak dapat berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut," ujarnya.
Menurut dia, industri tembakau merupakan sumber pendapatan utama bagi jutaan orang di Indonesia, yang terdiri dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrikan, serta pedagang rokok. Industri ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi nasional dan penerimaan negara yang besarnya mencapai Rp 173,9 triliun pada 2015.
"Karena itu, hal yang wajar apabila Kementerian Perindustrian bekerja keras untuk mendukung industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) Tubagus Haryo berharap, Menteri Perindustrian mau menuruti keputusan MA tersebut dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang tertentu. "Dengan terbitnya putusan MA ini, kami harap tidak ada lagi usaha-usaha untuk mengalahkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesehatan masyarakat," tandasnya. JAR
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin