KEGIATAN KEMENPERIN

Kemenperin menerbitkan buku Pedoman Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi (DAPATI)


Selasa, 8 Maret 2016

Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi Melalui DAPATI adalah program yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Industri dan Kekayaan Intelektual – BPPI.  Pendanaan DAPATI diberikan dengan skema 75% dana dari APBN dan 25% kontribusi IKM dari keseluruhan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultasi teknologi. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Besar / Baristand Industri sebagai penyedia jasa guna membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing dan kemandirian industri.


Sebelumnya pada tahun 1997 – 2001, program DAPATI (Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri dilaksanakan dengan pembiayaan dari Bank Dunia melalui Loan 3972 IND. Jumlah IKM yang dibantu sebanyak 144 IKM, dan mengingat masih banyak IKM yang mengajukan bantuan DAPATI sedangkan batas akhir loan tersebut telah habis, maka dilakukan review terhadap program tersebut.


Berdasarkan review Bank Dunia, maka direkomendasikan agar ada sustainability program, untuk itu mulai tahun 2002 program DAPATI dilanjutkan dengan pendanaan dari APBN. Adapun jumlah IKM yang dibantu melalui program DAPATI dengan sumber dana dari APBN  tahun 2002 – 2012 sebanyak 57 IKM. IKM tersebut memproduksi makanan dan minuman, kerjaninan logam, alat mesin pertanian (alsintan), kripik, kerajinan logam,  mainan anak, kecap, furniture, kerajinan dari kayu, akar bambu, produk alas kaki, sabut kelapa, batik, keramik hias, penyamakan kulit, keramik, batik, bidang permesinan dalam pembuatan komponen dan peralatan teknik, dll.


Permasalahan yang dihadapi IKM antara lain karena masih terbatasnya pemanfaatan Iptek, disamping itu masih banyak dunia usaha yang sangat bergantung pada teknologi dari luar negeri, atau teknologi perusahaan induknya, dan masih terbatasnya akses terhadap sumber-sumber informasi, teknologi, serta pelayanan Iptek dan adanya keengganan IKM untuk menggunakan tenaga ahli dari luar perusahaan, karena alasan biaya serta budaya yang masih melekat serta pola pikir yang masih perlu ditingkatkan dalam proses produksi.


Salah satu faktor penunjang perpanjangan mata rantai produksi serta peningkatan nilai tambah produktivitas dan daya saing industri adalah peningkatan mutu/proses dan diversifikasi produk/proses melalui pemanfaatan teknologi hasil litbang.


Salah satu tugas lembaga Litbang Industri adalah menumbuh kembangkan industri melalui kegiatan Litbang melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi teknologi dalam bidang produk, proses, bahan baku, peralatan dan penanggulangan limbah industri dengan melakukan kegiatan diseminasi dalam alih teknologi.


Lembaga Litbang Industri tersebut (Balai Besar dan Baristand Industri) akan bertindak sebagai Service Provider (SP) bagi IKM yang membutuhkan  kegiatan jasa konsultasi teknis. Bentuk bantuan jasa konsultansi teknis tersebut mengacu pada skema kemitraan dimana, IKM juga ikut membiayai proyek tersebut dengan skema 25 : 75 untuk kegiatan yang bersifat teknologi. Jenis jasa konsultansi teknis tersebut diatas dipilih berdasarkan pada kebutuhan IKM yang akan menerima bantuan (demand drive). Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan DAPATI ini dapat di lihat pada buku Pedoman Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi (DAPATI) yang dapat diunduh pada tautan berikut: http://www.kemenperin.go.id/brosur



Share:

Kegiatan Lainnya  

Twitter