BERITA INDUSTRI

Kemenperin Revisi Aturan Sistem Pendingin


Selasa, 14 Juli 2015

Sumber : Bisnis Indonesia

JAKARTA — Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan larangan penggunaan Hydrochloroflourocarbon untuk mem permudah implementasi beleid bagi produsen air conditioner dan kulkas.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan peraturan sebelumnya mengatur sistem pen dingin yang melibatkan beragam pro duk, seperti chiller, freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated truck, dan AC ruangan.

“Kami akan koordinasi internal, karena untuk foam dan cairan refrigeran, chiller ada di direktorat berbeda. Maunya aturan ini fokus dulu, diutamakan ke kulkas dan AC yang industrinya sudah hidup,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Berdasarkan ketentuan dalam konvensi Wina dan Protokol Montreal tentang bahan-bahan yang merusak lapisan ozon, bahwa negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap sampai batas waktu tertentu. Semangat inilah yang menjadi dasar pelarangan penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC).

Juni tahun lalu, Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian yang mulai berlaku untuk produksi dan impor HCFC pada Januari 2015.

Tahapan pelarangan pemakaian dimulai pada 1 Januari 2015 untuk HCFC jenis HCFC-22 dan HCFC-141b yang dilarang di gunakan untuk pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan, mesin pengatur suhu udara dan alat refrigerasi, proses produksi rigit foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated truck, serta, proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor otomotif dan mebel. Pelarangan ini digunakan bagi investasi baru dan/atau dalam rangka perluasan.

Dia mengatakan dengan revisi permenperin tersebut, beban kerja akan dipangkas guna meningkatkan fokus kerja mengenai upaya menghambat potensi peredaran ba han perusak ozon.

Saat ini, pasar AC dan kulkas nasional masing-masing berkisar tiga sampai empat juta unit per tahun. Beberapa pemain yang telah mengembangkan industrinya di Tanah Air, a.l. Polytron, Panasonic, Sharp dan lainnya.

Warsito menambahkan implementasi kebijakan yang telah memasuki umur setengah tahun ini, dianggap perlu dievaluasi. Pasalnya, pemerintah belum me mastikan kepatuhan prodsen dalam meng ikuti mandatori tersebut.

Aturan mengenai pelarangan HCFC tidak hanya dicetuskan Kemenperin, Kementerian Perdagangan juga memperkuat aturan impor refrigerasi. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 44/2014 tentang Ketentuan Impor Bahan Berbasis Sistem Pendingin memperkuat komitmen pemerintah memerangi BPO tersebut.

Share:

Twitter