Beranda | Profil | Statistik Industri | Regulasi | Publikasi | Informasi Publik | Layanan Publik | Links | Hubungi Kami | Peta Situs

BERITA INDUSTRI

PGN Klaim Harqa Gas Sudah Layak


JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mengklaim kenaikan harga gas untuk industri di Sumatra Selatan hingga Jawa Barat sudah laik dan ideal. Sebanyak 90 persen industri bahkan sudah membayar harga gas sesuai ketetapan baru PGN. "Semua sudah bayar, kalau harganya tidak bagus, mana ada yang mau bayar," tegas Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso di Jakarta, Jumat (22/6).

Untuk pelanggan lain, seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), bahkan sudah membayar harga gas sesuai harga baru hingga 100 persen. Ketentuan harga gas bagi PLN juga berlaku sama dengan industri, 15 Mei 2012.

Apakah ada kemungkinan PGN merubah harga gas karena desakan sebagian pengusaha? Hendi enggan berkomentar. Menurutnya, domain itu pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Di sisi lain, industri mengaku sengaja membayar gas sesuai harga baru PGN karena keterpaksaan. "Kita sudah comply (ikuti aturan), mau nggak mau harus ikuti." kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani.

Menteri Perindustrian MS Hidayat membenarkan 90 persen industri sudah membayar harga gas sesuai ketetapan baru PGN. "Tetapi, mereka mengaku terpaksa. kalau tidak pasokan gas untuk mereka bisa dicabut," tegasnya.

Sebelumnya, PGN menaikkan harga gas rata-rata 55 persen. Dari harga sebelumnya sebesar enam dolar AS, perusahaan ini menaikkan harga gas hingga 10,2 dolar AS. PGN berdalih kenaikan ini disebabkan kenaikan harga gas di hulu hingga 200 persen. PGN terpaksa mengambil kebijakan karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Conoco Phillips dan Pertamina EP menaikkan harga gas dari sekitar satu sampai dua dolar AS menjadi lima dolar AS.

Namun, hal ini dibantah Kementerian ESDM. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Departemen ESDM Heri Purnomo mengatakan, kenaikan harga di hulu belum dilakukan karena pihaknya belum memberikan persetujuan.

Masalah ini masih akan dibahas pemerintah bersama PGN dan industri dalam satu pekan ke depan. Meski demikian, sudah ada kebulatan suara di mana harga gas baru akan diterapkan mulai September.

Terkait keinginan DPR untuk mereposisi status PGN apakah sebagai trader (pelaku kegiatan usaha) gas atau transporter (pengangkutan) gas, Hendi mengaku tidak setuju. Saat ini PGN bukan hanya bertindak sebagai trader saja melainkan juga transporter.

Sebab, sudah terbukti selama ini yang membangun skala nasional, skala provinsi, jaringan transmisi distribusi lengkap hanya PGN. Apalagi, keberadaan PGN di sejumlah wilayah mendapatkan open access terhadap gas. Menanggapi kemungkinan pembangunan anak usaha milik PGN untuk menjadi transporter, ia menganggap hal ini belum perlu.

sumber : Republika

Share: