Beranda | Profil | Statistik Industri | Regulasi | Publikasi | Informasi Publik | Layanan Publik | Links | Hubungi Kami | Peta Situs

BERITA INDUSTRI

Penjualan Gas Ke Luar Negeri Dibatasi Dong...


PEMERINTAH diminta membatasi penjualan gas ke luar negeri sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Pasalnya, industri pupuk menempati peringkat kedua setelah peningkatan produksi minyak dan gas (migas) bumi nasional.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Azis Syamsudin menyatakan, kebutuhan gas alam setiap tahun terus meningkat seiring makin meluasnya penggunaan gas alam sumber energi, baik untuk industri maupun kebutuhan rumah tangga serta sebagai bahan baku industri pupuk. Persoalannya, hingga saat ini pasokan kebutuhan dalam negeri sangat terbatas dan mengancam industri pupuk karena belum adanya jaminan pasokan gas.

"Untuk mencegah itu, pemerintah harus mencegah penjualan gas ke luar negeri, sehingga harga pupuk terjangkau bagi petani. Paling tidak, antara supplay and demand bisa berjalan," ujar Azis saat diskusi Tata Kelola dan Pemanfaatan Sumber Daya Gas Alam Dalam Menunjang Industri Pupuk dan Industri Petrokimia di Indonesia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.

Menurut Azis, pemerintah telah mencoba mengatasi kebutuhan gas dalam negeri melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan memprioritaskan alokasi gas dari lapangan baru seperti Donggi-Senoro untuk kebutuhan domestik.

Karena itu, berbagai masukan yang berkembang dalam diskusi ini, akan disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar DPR agar pada musim tanam nanti petani tak kesulitan mendapatkan pupuk.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk menyatakan, nilai tambah yang diperoleh dari pemanfaatan gas bumi untuk industri petrokimia dan pupuk mencapai 6,5 miliar dolar AS per tahun.

Angka ini lebih besar tiga kali lipat dibanding keuntungan dari penjualan gas dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) untuk ekspor.

"Seharusnya pasokan gas bisa dimanfaatkan untuk membangun industri petrokimia yang lebih besar karena nilai tambah yang diperoleh cukup besar. Di samping manfaat dari penyerapan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya," kata Tony.

Ketua Asosiasi Pupuk Indonesia Mustafa mengatakan, pendapatan pemerintah dengan pemanfaatan gas dari pabrik pupuk mencapai 6,94 dolar AS per MMBTU. Perhitungan ini dengan pembelian gas sebesar 5,7 dolar AS per MMBTU dan kemampuan produksi urea saat ini mencapai 7 juta ton per tahun dari kapasitas terpasang 7,89 juta ton per tahun. "Untuk gas bumi yang diperlukan sesuai dengan kapasitas terpasang, yaitu 780 MMSCFD, sedangkan saat ini hanya terpenuhi sebesar 700 MMSCFD," cetusnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menyatakan, keberadaan industri pupuk dalam negeri memiliki peran strategis dalam mencapai swasembada pangan. Karena itu, perlu ada koordinasi antar Kementerian ESDM dan stakeholder terkait suplai bahan baku produksi pupuk.

Sumber : Rakyat Merdeka

Share: